Satu hal yang paling sakral dalam momen perayaan Idul Adha selain
sembahyang shalat adalah pada saat menyembelih hewan untuk kurban.
Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang
dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat
nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang
dibenarkan oleh syariat Islam.
Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. Rukun menyembelih di antaranya :
1. Penyembelih beragama Islam.
2. Binatang yang disembelih
binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya
bukan hasil mencuri atau menipu.
3. Alat penyembelih harus tajam agar
dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu
menderita sewaktu disembelih.
4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan
yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian
nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.
Program penyembelihan hewan kurban ini merupakan salah satu program kerja HIMAPET, yang bertujuan untuk membuat para mahasiswa mengerti dan tau bagaiman proses atau cara menyembelih hewan qurban. penyembelihan hewan qurban ini dilaksanakan pada hari raya Idul Adha 1436 hijriah yaitu pada 24 September 2015.
masyarakat sangat antusias dengan program tersebut . Berikut merupakan hasil dari dokumentasi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar